Rabu, 15 Februari 2012

Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI)


Posting kali ini tentang Hak atas Kekayaan Intelektual, disingkat HKI atau HaKI adalah hak yang muncul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna bagi manusia .Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang lahir akibat kemampuan intelektual manusia. Secara umum HaKI dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yaitu hak cipta (copyrights) dan hak kekayaan industri (industrial property rights).

Hak kekayaan industri mencakup hak paten, desain industri, merek, penanggulangan praktik persaingan curang, desain tata letak sirkiut terpadu rahasia dagang, serta varietas tanaman. Sistem HaKI merupakan hak privat, seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atas karya intelektualnya atau tidak. Dengan adanya HaKI, kreatifitas manusia akan terdokumentasi dengan baik dan dilindungi oleh hukum sehingga terhindar dari pembajakan. Hukum yang mengatur kekayaan intelektual umumnya bersifat teritorial.
Berbagai Pelanggaran Hak Cipta Terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi. Pelanggaran terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi umunya terjadi pada piranti lunak (software) computer. Berbagai pelanggaran hak cipta tersebut antara lain sebagai berikut :

-Membeli software program hasil bajakan.-Melakukan instalasi software computer ke dalam hard disk (hard disk loading)dengan program hasil bajakan.
-Penggunaan satu lisensi software pada beberapa komputer atau penggunaan software komputer client-server lebih dari jumlah semestinya (misalnya, ditentukan untuk pemakaian 5 klien, tetapi digunakan untuk 20 klien).
-Melakukan modifikasi program software tanpa izin.
-Melakukan penggandaan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat ekonomis.

Dengan dalih bahwa daya beli masyarakat demikian terbatas, barang bajakan yang jauh lebih murah jelas lebih diminati. Masyarakat harus menyadari bahwa HaKI merupakan asset yang secara hukum berada dalam kewenangan penuh pemiliknya. Temuan yang sudah dijamin dengan HaKI dalam bentuk paten atau hak cipta, tidak dapat diklaim lagi oleh pihak lain.

Pentingnya menghargai kreasi orang lain menghargai kreasi orang lain merupakan sikap positif dan mulia. Jika karya seorang diakui dan dapat dinikmati orang banyak, orang yang membuat kreasi tersebutakan termotivasi untuk menghasilkan karya yang lebih baik, khususnya perangkat lunak (software) komputer. Karya-karya tersebut akan semakin mempermudah kita memperoleh, mengelola, dan mengatur arus informasi di seluruh dunia sehingga dapat dimanfaatkan bagi kepentingan manusia. Adapun cara-cara menghargai kreasi orang lain antara lain sebagai berikut :

-Menggunakan program software secara legal atau resmi dan tidak membeli barang bajakan.
-Menghindari sikap menyalin secaratidak sah (illegal copy) program softwawre ciptaan orang lain atau mengedarkannya. Misalnya, CD asli yang diproduksi oleh Microsoft Corporation berisi program Microsoft Office dijual seharga Rp 3.000.000,-. Harga tesebut sangat jauh dengan CD bajakan yang diproduksi dari CD kosong seharga Rp 2.000,- yang kemudian dijual seharga Rp 5.000,-. Akibatnya, CD asli kurang laku di pasaran karena berlakunya mekanisme pasar hukum ekonomi.
-Menghindari aktivitas mengubah / memodifikasi program orang lain. Pelanggaran hak cipta dapat berupa tindakan mengubah / memodifikasi hasil ciptaan (program) orang lain atas nama pribadi, diakui sebagai hasil (Program) ciptaannya dengan tujuan ingin mendapatkan keuntungan yang besar atau membuat terkenal,kemudian dipublikasikan secara umum sehingga orang lain tidak tahu bahwa hasil ciptaan tersebut adalah hasil dari mengubah / memodifikasi hasil karya orang lain. Contoh program komputer yang dilindungi hak ciptanya oleh undang-undang antara lain sebagai berikut :
1) Program Microsoft Office, terdiri atas : a) Microsoft Windows sebagai system operasi, b) Microsoft Word untuk mengolah kata, c) Microsoft Excel untuk mengolah angka, d) Microsoft Power Point untuk presentasi, dan e) Microsoft Acces untuk mengolah data.
2) Program Design Grafis, terdiri atas : a) CorelDraw untuk membuat gambar, b) AutoCad untuk menggambar rancangan bangunan, c) Adobe Photoshop untuk memodifikasi gambar / foto, dan d) Adobe Page Maker untuk mengelola desain cetak naskah.
3) Program DecEasy Accounting untuk mengelola data-data yang berhubungan dengan laporan akuntansi
-Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama atau pun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
-Program computer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau pun bentuk lain yang apabila digabungkan daengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat computer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merncang intruksi-intruksi tersebut.

Pentingnya Penegakan HaKI Penegakan HaKI dapat berpengaruh terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. HaKI mampu memberikan perlindungan hukum terhadap karya tradisional bangsa Indonesia sehingga dapat mencegah pencurian karya lokal, termasuk kategori paten sedeharna dan penemuan baru .Hak paten dapat memberikan pemasukan tambahan bagi para Pemiliknya sehingga memicu kretivitas mereka untuk terus berkaya dan mengembangkannya temuannya.

Kerugian Terhadap Pelanggaran HaKI Pelanggaran HaKI berupa pembajakan (piracy), pemalsuan hak cipta dan merek dagang (counterfeiting), serta pelanggaran hak paten (infringement) jelas merugikan bagi pelaku ekonomi, terutama bagi pemilik sah atas hak intelektual tersebut. Konsumen dan mekanisme pasar yang sehat juga akan terganggu oleh adanya pelanggaran HaKI.